Jumat, 12 Agustus 2016

PERIZINAN APOTEK

Sebelum membahas perizinan apotek, saya ingatkan kembali tentang definisi dari apotek berdasarkan PerMenKes RI no 35 tahun 2014, mengenai standar pelayanan kefarmasian di apotek. Yang dimaksud dengan apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Dan yang dimaksud dengan Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

Perizinan Apotek
Izin apotek diberikan oleh menteri kesehatan, menteri kesehatan melimpahkan wewenang pemberian izin apotek kepada kepala dinas kesehatan kabupaten / kota. Kepala dinas kabupaten / kota wajib melaporkan pelaksanakan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada menteri kesehatan dan tembuasan disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Tata Cara Permohonan Izin Apotek :
1. Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan menggunakan contoh form model APT-1.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat.
4. Apabila pemeriksaan tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan atau pernyataan Apoteker, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek.
6. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan.
7. Terhadap Surat Penundaan tersebut, Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi seiambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.

SUMBER:
1. Daris Anwar, Pengantar Hukum & Etika Farmasi, Duwo Okta, Tangerang, 2014.
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1332/ Menkes / SK/ X/ 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No 922 / Menkes / Per/ X / 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
3. Peraturan Menteri kesehatan RI No 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar