Senin, 24 Oktober 2016

Terapi HIPERTENSI

Rasanya hipertensi atau tekanan darah tinggi sudah tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Tapi, apakah yang anda pikirkan mengenai hipertensi sudah tepat? Bagaimana dengan terapi hipertensi itu sendiri? Jika anda belum jelas mengenai semua itu, semoga artikel ini dapat membantu...

DEFINISI HIPERTENSI
The Joint National Community on Preventation, Detection evaluation and treatment of High Blood Preassure dari Amerika Serikat dan badan dunia WHO dengan International Society of Hipertention membuat definisi hipertensi yaitu apabila tekanan darah seseorang tekanan sistoliknya 140 mmHg atau lebih atau tekanan diastoliknya 90 mmHg atau lebih atau sedang memakai obat anti hipertensi.

TERAPI HIPERTENSI
Secara umum, terapi untuk hipertensi dibedakan menjadi dua yaitu terapi non farmakologis dengan car amengubah pola hidup dan terapi secara farmakologis dengan menggunakan obat-obat anti hipertensi. Berikut ulasannya:
1. Terapi Non Farmakologi (diet)
Tujuan dari penatalaksanaan diet  :
Membantu menurunkan tekanan darah secara bertahap dan mempertahankan tekanan darah menuju normal.
Mampu menurunkan tekanan darah secara multifaktoral
Menurunkan faktor resiko lain seperti BB berlebih, tingginya kadar asam lemak, kolesterol dalam darah.
Mendukung pengobatan penyakit penyerta seperti penyakit ginjal, dan DM.
Prinsip diet penatalaksanaan hipertensi  :
Makanan beraneka ragam dan gizi seimbang
Jenis dan komposisi makanan disesuaikan dengan kondisi penderita
Jumlah garam dibatasi sesuai dengan kesehatan penderita dan jenis makanan dalam daftar diet
Konsumsi garam dapur tidak lebih dari ¼ - ½ sendok teh/hr atau dapat menggunakan garam lain diluar natrium.

2. Terapi Farmakologi dengan obat-obat anti hipertensi
Tujuan terapi secara keseluruhan adalah untuk menurunkan angka morbiditas dan mortalitas. Target tekanan darah setelah terapi adalah 140/90 mmHg untuk Hipertensi tanpa komplikasi dan 130/90 mmHg untuk penderita hipertensi dengan DM atau ginjal kronik. Berikut obat-obat yang memiliki efek antihipertensi:
a. Diuretik, adalah zat-zat yang dapat memperbanyak pengeluaran kemih (diuresis) melalui kerja langsung terhadap ginjal. Secara lebih spesifiknya, dibedakan menjadi diuretik thiazide, diuretik hemat kalium, antagonis aldosteron. Contoh obat golongan ini yaitu furosemid, hidroklortiazid, dan spironolakton.
b. Antagonis Converting Enzyme Inhibitor (ACEI), mencegah perubahan angiotensin I menjadi angiotensin II. ACEI ini juga mencegah degradasi bradikinin dan menstimulasi sintesis senyawa vasodilator lainnya termasuk prostaglandin E2 dan prostasiklin. Contoh obat golongan ini diantaranya Captopril, Lisinopril dan Ramipril
c. Angiotensin II Reseptor Blocker (ARB), lebih efektif dari pada penghambat –ACE, karena jalur ke dua melalui enzim chymase juga dirintangi. Dengan demikian efek-efek angiotensin  II di blokir seperti peningkatan tekanan darah dan ekskresi kalium, retensi natrium dan air. Zat-zat ini menimbulkan vasodilatasi (terutama dari pembuluh nadi), yang umumnya tidak disertai peningkatan besar dari volume menit jantung dan reflextachicardia. Contoh obat golongan ini yaitu Losartan dan Valsartan.
d. β-reseptor bloker, obat-obat golongan ini memiliki sifat kimia yang sangat mirip β-adrenergik isoprenalin. Cara kerja utamanya adalah anti adrenergik dengan jalan menenpati reseptor β adrenergik secara kompetitif. Blokade reseptor ini menyebabakan penurunan kekuatan aktivitas adrenalain dan nor adrenalin sehingga tekanan darah akan menurun. Contoh obat dari golongan ini adalah: propanolol,metoprolol,labetalol
e. Antagonis kalsium, obat-obat ini memiliki mekanisme dengan jalan menghambat influks kalsium ke dalam otot polos arteri dan dengan memperlebar arteriol perifer sehingga dapat mengurangi tekanan darah Contoh obat dari golongan ini adalah: nifedipin,verapamil, dan diltiazem.
f. α1 –bloker, obat golongan ini bekerja dengan cara menginhibisi katekolamine pada sel otot polos vaskular perifer yang memberikan efek vasodilatasi. Contoh obat golongan ini yaitu Prazosin dan doksazosin.
g. Antagonis α2 – Pusat, obat-obat ini mempunyai mekanisme menurunkan tekanan darah dengan cara menstimulasi reseptor α2 adrenergik di otak, yang mengurangi aliran simpetetik dari pusat vasomotor dan meningkatkan tonus vagal. Contoh obat dari golongan ini adalah metildopa dan klonidin.
h. Reserpin, mengosongkan norepinefrin dari saraf akhir simpatik dan memblok transpor norepinefrin ke dalam granul penyimpanan. Pada saat saraf terstimulasi, sejumlah norepinefrin (<jumlah biasanya) dilepas kedalam sinaps. Pengurangan tonus simpatetik menurunkan resistensi perifer tekanan darah.
i. Vasodilator, mekanisme vasodilator dalam menurunkan tekanan darah adalah dengan merelaksasi otot polos arteriol sehingga terjadi penurunan tahanan vaskular sistemik. Contoh obat dari golongan ini adalah:hidralazin dan minoksidil.
j. Inhibitor Simpatetik Postganglion, bekerja dengan cara mengosongkan norepinefrin dari terminal saraf simpatetik postganglion dan inhibisi pelepasannorepinefrin terhadap respon stimulasi saraf simpatetik. Contoh obatnya yaitu guanethidin dan guanadrel.

Itulah sekilas penjelasan mengenai terapi hipertensi baik secara farmakologi maupun non farmakologi. Jika masih bingung mengenai obat antihipertensi anda, konsultasikan dengan Apoteker... TANYA OBAT, TANYA APOTEKER...
Salam Sehat Untuk Kita Semua

-Young Pharmacist-

SUMBER:
Yulinah, Elin, dkk.  2008. ISO Farmakoterapi Buku 1. PT. ISFI Penerbitan. Jakarta.

Vitamin

1. Definisi
Vitamin  adalah sekelompok senyawa organik berbobot molekul kecil yang memiliki fungsi vital dalam metabolisme setiap organisme, yang tidak dapat dihasilkan oleh tubuh. Vitamin adalah kofaktor dalam reaksi kimia yang dikatalisasi olehenzim. Pada dasarnya, senyawa vitamin ini digunakan tubuh untuk dapat bertumbuh dan berkembang secara normal.

2. Pengelompokan
Terdapat 13 jenis vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh untuk dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik. Vitamin tersebut antara lain vitamin A, C, D, E, K, dan B. Walau memiliki peranan yang sangat penting, tubuh hanya dapat memproduksi vitamin D dan vitamin K dalam bentuk provitamin yang tidak aktif. Sumber berbagai vitamin ini dapat berasal dari makanan, seperti buah-buahan, sayuran, dan suplemen makanan.
Secara garis besar, vitamin dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar, yaitu vitamin yang larut dalam air dan vitamin yang larut dalam lemak. Hanya terdapat 2 vitamin yang larut dalam air, yaitu B dan C, sedangkan vitamin lainnya, yaitu vitamin A, D, E, dan K bersifat larut dalam lemak. Vitamin yang larut dalam lemak akan disimpan di dalam jaringan adiposa (lemak) dan di dalam hati. Vitamin ini kemudian akan dikeluarkan dan diedarkan ke seluruh tubuh saat dibutuhkan. Beberapa jenis vitamin hanya dapat disimpan beberapa hari saja di dalam tubuh, sedangkan jenis vitamin lain dapat bertahan hingga 6 bulan lamanya di dalam tubuh.
Berbeda dengan vitamin yang larut dalam lemak, jenis vitamin larut dalam air hanya dapat disimpan dalam jumlah sedikit dan biasanya akan segera hilang bersama aliran makanan. Saat suatu bahan pangan dicerna oleh tubuh, vitamin yang terlepas akan masuk ke dalam aliran darah dan beredar ke seluruh bagian tubuh. Apabila tidak dibutuhkan, vitamin ini akan segera dibuang tubuh bersama urin. Oleh karena itulah, tubuh membutuhkan asupan vitamin larut air secara terus-menerus.

3. Fungsi
Vitamin memiliki peranan spesifik di dalam tubuh dan dapat pula memberikan manfaat kesehatan. Bila kadar senyawa ini tidak mencukupi, tubuh dapat mengalami suatu penyakit. Tubuh hanya memerlukan vitamin dalam jumlah sedikit, tetapi jika kebutuhan ini diabaikan maka metabolisme di dalam tubuh kita akan terganggu karena fungsinya tidak dapat digantikan oleh senyawa lain. Gangguan kesehatan ini dikenal dengan istilah avitaminosis.
Beberapa vitamin baru aktif setelah mengalami aktivasi invivo. Aktivasi vitamin larut air dapat berupa fosforilasi dan dapat juga dengan mengikatkan diri dengan nukleotida purin atau pirimidin. Vitamin larut air berperan sebagai kofaktor untuk enzim tertentu, sedanglan vitamin A dan D mempunyai sifat lebih menyerupai hormon dan mengadakan interaksi dengan reseptor spesifik intraseluler pada jaringan target.

4. Asupan Vitamin yang Berlebihan
Asupan vitamin yang berlebihan bisa disebabkan oleh:
a. Penggunaan vitamin dalam jumlah besar beik untuk pencegahan maupun pengobatan penyakit yang tidak ada kaitannya dengan defisiensi vitamin.
b. Penggunaan rutin dalam jumlah melebihi AKG, karena adanya anggapan bahwa vitamin dapat memberi tambahan energi dan membuat seseorang lebih sehat
c. Banyak sediaan yang mengandung vitamin dalam jumlah besar yang dinyatakan sebagai suplemen makanan dan dapat dibeli tanopa resep dokter

5. Asupan Vitamin yang Kurang
Asupan vitamin yang kurang dapat terjadi sebagai akibat dari:
a. Asupan makanan yang tidak mencukupi
b. Gangguan absorpsi vitamin
c. Meningkatnya kebutuhan tubuh akan vitamin
Selain itu dapat pula karena adanya kelainan genetik. Pada keadaan-keadaan tersebut, tambahan asupan vitamin dibutuhkan untuk menghindari defisiensi vitamin.


Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Vitamin
Departemen Farmakologi dan Terapeutik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 2007. Farmakologi dan Terapi. Edisi 5. Badan Penerbit FKUI, Jakarta.

http://www.amazine.co/88/apakah-manfaat-kesehatan-vitamin-b-kompleks/

Rabu, 28 September 2016

FLU


Hampir setiap orang pernah mengalami yang namanya flu, namun sebenarnya mengapa kita bisa terserang flu dan apa yang harus dilakukan saat terkena flu? Ini dia jawabannya...

Apakah Itu Flu?
Flu adalah suatu infeksi saluran pernafasan atas. Orang dengan daya tahan tubuh yang tinggi biasanya sembuh sendiri tanpa obat. Pada anak-anak, lanjut usia dan orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah lebih cenderung menderita komplikasi seperti imnfeksi bakteri sekunder. Flu ditularkan elalui percikan udara pada saat batuk, bersin dan tangan yang tidak dicuci setelah kontak dengan cairan hidung/mulut.

 
Bagaimana gejala-gejala ditimbulkan?
          ü  Demam, sakit kepala, nyeri otot
          ü  Mata berair
          ü  Batuk, bersin, hidung berair
          ü  Sakit Tenggorokan

Apa penyebab terjadinya Flu?
Infeksi saluran pernapasan bagian atas oleh virus influenza atau bakteri Haemophillus influenza.

Hal apa yang dapat dilakukan?
ü  Istirahat yang cukup
ü  Meningkatkan gizi makanan dengan protein dan kalori yang tinggi.
ü  Minum air ynag banyak dan makan buah segar yang banyak mengandung vitamin.
ü  Minum obat flu untuk mengurangi gejala/keluhan.
ü  Periksa ke dokter bila gejala menetap sampai lebih dari 3 hari.

Pengobatan yang dapat diberikan?
1.   Antihistamin
Antihistamin dapat menghambat kerja histamine yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi. Obat yang tergolong antihistamin antara lain : klorfeniramin maleat / CTM, Difenhidramin HCl.
a.    Kegunaan obat : anti alergi
b.    Hal yang harus diperhatikan :
ü Hindari dosis melebihi yang dianjurkan
ü Hindari penggunaan bersama minuman beralkohol atau obat tidur.
ü Hati-hati pada penderita glukoma dan hipertropi prostat atau minta saran dokter.
ü Jangan minum obat ini bila akan mengemudikan kendaraan dan menjalankan mesin
c.    Efek samping :
ü Mengantuk, pusing, gangguan sekresi saluran napas.
ü Mual dan muntah (jarang)
d.    Aturan pemakaian klorfeniramin maleat (CTM)
ü Dewasa : 1 tablet  (2 mg) setiap 6-8 jam
ü Anak : < 12 tahun ½ tablet (12,5 mg) setiap
   6-8 jam Difenhidramin HCl.
ü Dewasa : 1-2 kapsul (25-50 mg) setiap 8 jam
ü Anak : ½ tablet (12,5 mg) setiap 6-8 jam 

2.  Oksimetazolin (tetes hidung)
a.    Kegunaan obat : mengurangi secret hidung yang menyumbat
b.    Hal yang harus diperhatikan :
ü Hindari dosis melebihi yang dianjurkan
Hati-hati sewaktu meneteskan ke hidung, dosis tepat dan masuknya ke lubang hidung harus tepat, jangan mengalir keluar atau tertahan.
ü Tidak boleh digunakan lebih dari 7-10 hari
ü Segera minum setelah menggunakan obat, karena air dapat mengencerkan obat yang tertahan.
ü Ujung botol obat dibilas dengan air panas setiap kali dipake.
c.    Efek samping :
ü Merusak mukosa hidung karena hidung tersumbat makin parah.
ü Rasa terbakar, kering, bersin , sakit kepala, sukar tidur, berdebar
d.    Kontra Indikasi Obat tidak boleh digunakan pada :
ü Anak berumur dibawah 6 tahun, karena efek samping yang timbul lebih parah.
ü Ibu hamil muda.
e.    Aturan Pemakaian
ü Dewasa dan anak diatas 6 tahun : 2-3 tetes/ semprot oksimetazolin 0.05 % setiap lubang hidung.
ü Anak : 2-5 tahun : 2-3 tetes/semprot oksimetazolin 0.025% setiap lubang hidung
ü Obat digunakan pada pagi dan menjelang tidur malam, tidak boleh lebih dari 2 kali dalam 24 jam  

3.  Dekongestan oral
Dekongestan mempunyai efek mengurangi hidung tersumbat. Obat dekongestan oral antara lain : Fenilpropanolamin, Fenilefrin, Pseudoefedrin dan Efedrin.
a.    Kegunaan obat : mengurangi hidung tersumbat
b.    Hal yang harus diperhatikan
Hati-hati pada penderita diabet juvenil karena dapat meningkatkan kadar gula darah, penderita tiroid, hipertensi, gangguan jantung dan penderita yang menggunakan antidepresi. Mintalah saran dokter atau apoteker.
c.    Kontra Indikasi
Obat tidak boleh digunakan pada penderita insomnia (sulit tidur), pusing, tremor, aritmia dan penderita yang menggunakan MAO (mono amin oksidase) inhibitor.
d.    Efek samping :
ü Menaikkan tekanan darah
ü Aritmia terutama pada penderita penyakit jantung dan pembuluh darah.
e.    Aturan pemakaian :
 
 Fenilpropanolamina
ü Dewasa   :  maksimal 15 mg per takaran 3-4 kali sehari
 Anak-anak 6 - 12 tahun : maksimal 7,5 mg per takaran 3-4 kali sehari.
 
 Fenilefrin
ü Dewasa  : 10 mg, 3 kali sehari
ü Anak-anak 6-12 tahun : 5 mg, 3 kali sehari.

Pseudoefedrin
ü Dewasa  : 60 mg, 3-4 kali sehari
ü Anak-anak 6-12 tahun : 5 mg, 3 kali sehari.

ANTOSIANIN


Antosianin???

Bagi sebagian orang mungkin kata ini terdengar sedikit asing, tapi bagi mereka yang berkecimbung di dunia tanaman obat pasti sudah tak asing lagi dengan kata ini. Penasaran? Yuk kepoin disini...
                                                              struktur kimia antosianin

 


Definisi ANTOSIANIN

Antosianin adalah zat warna alami yang bersifat sebagai antioksidan yang terdapat dalam tumbuh-tumbuhan. Lebih dari 300 struktur antosianin yang ditemukan telah diidentifikasi secara alami. Antosianin merupakan pigmen dari kelompok flavonoid yang larut dalam air, berwarna merah sampai biru dan tersebar luas pada tanaman

Sifat Fisika ANTOSIANIN

Pigmen antosianin terdapat dalam cairan sel tumbuhan, senyawa ini berbentuk glikosida dan menjadi penyebab warna merah, biru, dan violet yang banyak terdapat pada buah dan sayur. Antosianin berwarna kuat dan namanya diambil dari nama bunga. Sebagian besar, antosianin mengalami perubahan selama penyimpanan dan pengolahan
 

Sifat Kimia ANTOSIANIN

Secara kimia semua antosianin merupakan turunan suatu struktur aromatik tunggal, yaitu sianidin, dan semuanya terbentuk dari pigmen sianidin ini dengan penambahan atau pengurangan gugus hidroksil, metilasi dan glikosilasi. Antosianin adalah senyawa yang bersifat amfoter, yaitu memiliki kemampuan untuk bereaksi baik dengan asam maupun dalam basa.

 

Sifat Fisikokimia ANTOSIANIN

Sifat fisika dan kimia dari antosianin dilihat dari kelarutan antosianin larut dalam pelarut polar seperti metanol, aseton, atau kloroform, terlebih sering dengan air dan diasamkan dengan asam klorida atau asam format. Antosianin stabil pada pH 3,5 dan suhu 50°C mempunyai berat molekul 207,08 gram/mol dan rumus molekul C15H11O
 

Ekstraksi ANTOSIANIN

Ketaren (1986) menjelaskan bahwa ekstraksi adalah suatu cara untuk mendapatkan zat dari bahan yang diduga mengandung zat tersebut. Ekstraksi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Ekstraksi menggunakan pelarut didasarkan pada kelarutan komponen terhadap komponen lain dalam campuran (Suyitno, 1989). Shriner et al. (1980) menyatakan bahwa pelarut polar akan melarutkan solut yang polar dan pelarut non polar akan melarutkan solut yang non polar atau disebut dengan “like dissolve like”.
 
Sumber ANTOSIANIN
Antosianin bisa didapat dari buah-buahan diantaranya anggur, rasberi, apel dan buah naga. Selain itu juga terdapat di dalam kubis merah dan petunia.


Manfaat ANTOSIANIN Bagi Kesehatan
Salah satu fungsi antosiani adalah sebagai antioksidan dengan menangkal radikal bebas, melindungi lambung dari kerusakan, menghambat sel tumor, meningkatkan kemampuan penglihatan mata, serta berfungsi sebagai senyawa anti inflamasi.

Sumber:

Jumat, 12 Agustus 2016

PERIZINAN APOTEK

Sebelum membahas perizinan apotek, saya ingatkan kembali tentang definisi dari apotek berdasarkan PerMenKes RI no 35 tahun 2014, mengenai standar pelayanan kefarmasian di apotek. Yang dimaksud dengan apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Dan yang dimaksud dengan Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

Perizinan Apotek
Izin apotek diberikan oleh menteri kesehatan, menteri kesehatan melimpahkan wewenang pemberian izin apotek kepada kepala dinas kesehatan kabupaten / kota. Kepala dinas kabupaten / kota wajib melaporkan pelaksanakan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada menteri kesehatan dan tembuasan disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
Tata Cara Permohonan Izin Apotek :
1. Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan menggunakan contoh form model APT-1.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat.
4. Apabila pemeriksaan tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan atau pernyataan Apoteker, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek.
6. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan.
7. Terhadap Surat Penundaan tersebut, Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi seiambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.

SUMBER:
1. Daris Anwar, Pengantar Hukum & Etika Farmasi, Duwo Okta, Tangerang, 2014.
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1332/ Menkes / SK/ X/ 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No 922 / Menkes / Per/ X / 1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
3. Peraturan Menteri kesehatan RI No 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.

PERIZINAN PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)

Definisi PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang dimaksud dengan  PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBF harus memiliki seorang Apoteker sebagai penangggung jawab dan dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan atau tenaga teknis kefarmasian.
Dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas distribusi, apoteker melaksanakan ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)  yang ditetapkan Menteri dan menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberian Izin PBF
Untuk memperoleh izin mendirikan PBF, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 tentang Pedagang Besar Farmasi, pasal 4 menyebutkan bahwa pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi.
b. Memiliki Nomor PokokWajib Pajak (NPWP).
c. Memiliki secara tetap Apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab.
d. Komisaris/Dewan pengawas dan Direksi/Pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
e. Menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF.
f. Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan.
g. Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.

Untuk memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan POM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. Permohonan harus ditandatangani oleh Direktur/Ketua dan Apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua.
b. Susunan direksi/pengurus.
c. Pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
d. Akta pendirian badan hukum yang sah sesuai perundang-undangan.
e. Surat Tanda Daftar Perusahaan.
f. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan.
g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
h. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang.
i. Peta lokasi dan denah bangunan.
j. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab.
k. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.
Izin PBF berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Izin PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila:
a. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
b. Dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan.
c. Izin PBF dicabut.

SUMBER: Peraturan Menteri Kesehatan RI No 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No 1148 / Menkes / Per / VI/ 2011/ Tentang Pedagang Besar Farmasi.

TENAGA KESEHATAN? TENAGA MEDIS? Samakah?

Buat kalian yang masih bingung apa itu “TENAGA KESEHATAN”, samakah dengan “TENAGA MEDIS” atau malah jauh berbeda? Disini saya ulas sedikit mengenai tenaga kesehatan. Tak perlu khawatir infonya gak karuan ya guys,, karena tulisan ini mengacu pada Undang-undang kesehatan no 36 tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan.
So.. check this out!!!
Tenaga kesehatan memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Berdasarkan Undang-undang no 36 tahun 2014, yang dimaksud dengan TENAGA KESEHATAN adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melaluipendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Lalu, kalau begitu tenaga medis itu apa? Apa bedanya dengan tenaga kesehatan?
Guys... selanjutnya kita bahas mengenai pengelimpokan tenaga kesehatan ya...
Tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi 13 kelompok, yaitu:
1. TENAGA MEDIS, yang termasuk kedalam tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
2. TENAGA PSIKOLOGI MEDIS, yang termasuk kedalam kelompok ini adalah psikologi klinis.
3. TENAGA KEPERAWATAN, yang termasuk kedalam kelompok ini adalah berbagai jenis perawat.
4. TENAGA KEBIDANAN, yang dimaksud dengan tenaga kebidanan adalah bidan.
5. TENAGA KEFARMASIAN, yang termasuk kedalam tenaga kefarmasian adalah APOTEKER dan TENAGA TEKHNIS KEFARMASIAN.
6. TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT, yaitu epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
7. TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN, yaitu tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
8. TENAGA GIZI, yaitu nutrisionis dan dietisien.
9. TENAGA KETERAPIAN FISIK, yaitu fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur.
10. TENAGA KETEKNISAN MEDIS, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien / optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
11. TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, yaitu radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
12. TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
13. TENAGA KESEHATAN LAIN, ditetapkan oleh menteri.
Nah, sekarang sudah gak bingung lagi kan dengan tenaga kesehatan dan tenaga medis?
Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan sampai bertemu di artikel berikutnya...

PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI DI RUMAH SAKIT

Menurut PERMENKES RI No 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah sakit, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi (BMHP):
1. Pemilihan
Adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP ini berdasarkan formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi; standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang telah ditetapkan;  pola penyakit; efektifitas dan keamanan; pengobatan berbasis bukti; mutu; harga; dan ketersediaan di pasaran.

2. Perencanaan kebutuhan
Merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan anggaran yang tersedia; penetapan prioritas; sisa persediaan; data pemakaian periode yang lalu; waktu tunggu pemesanan; dan rencana pengembangan.

3. Pengadaan
Merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan dapat dilakukan melalui Pembelian; Produksi Sediaan Farmasi; dan atau Sumbangan/Dropping/Hibah

4. Penerimaan
Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.

5. Penyimpanan
Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP.

6. Pendistribusian
Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock); Sistem Resep Perorangan; Sistem Unit Dosis; Sistem Kombinasi.

7. Pemusnahan dan Penarikan
Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, BMHP bila produk tidak memenuhi persyaratan mutu; telah kadaluwarsa; tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan; dicabut izin edarnya.

8. Pengendalian
Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP.

9. Administrasi
Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatannya terdiri dari:
9.1. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP.
9.2. Administrasi Keuangan
9.3. Administrasi Penghapusan

SUMBER: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.