Jumat, 12 Agustus 2016

TENAGA KESEHATAN? TENAGA MEDIS? Samakah?

Buat kalian yang masih bingung apa itu “TENAGA KESEHATAN”, samakah dengan “TENAGA MEDIS” atau malah jauh berbeda? Disini saya ulas sedikit mengenai tenaga kesehatan. Tak perlu khawatir infonya gak karuan ya guys,, karena tulisan ini mengacu pada Undang-undang kesehatan no 36 tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan.
So.. check this out!!!
Tenaga kesehatan memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Berdasarkan Undang-undang no 36 tahun 2014, yang dimaksud dengan TENAGA KESEHATAN adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melaluipendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Lalu, kalau begitu tenaga medis itu apa? Apa bedanya dengan tenaga kesehatan?
Guys... selanjutnya kita bahas mengenai pengelimpokan tenaga kesehatan ya...
Tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi 13 kelompok, yaitu:
1. TENAGA MEDIS, yang termasuk kedalam tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
2. TENAGA PSIKOLOGI MEDIS, yang termasuk kedalam kelompok ini adalah psikologi klinis.
3. TENAGA KEPERAWATAN, yang termasuk kedalam kelompok ini adalah berbagai jenis perawat.
4. TENAGA KEBIDANAN, yang dimaksud dengan tenaga kebidanan adalah bidan.
5. TENAGA KEFARMASIAN, yang termasuk kedalam tenaga kefarmasian adalah APOTEKER dan TENAGA TEKHNIS KEFARMASIAN.
6. TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT, yaitu epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
7. TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN, yaitu tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
8. TENAGA GIZI, yaitu nutrisionis dan dietisien.
9. TENAGA KETERAPIAN FISIK, yaitu fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur.
10. TENAGA KETEKNISAN MEDIS, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien / optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
11. TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA, yaitu radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
12. TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
13. TENAGA KESEHATAN LAIN, ditetapkan oleh menteri.
Nah, sekarang sudah gak bingung lagi kan dengan tenaga kesehatan dan tenaga medis?
Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan sampai bertemu di artikel berikutnya...

1 komentar: