Jumat, 12 Agustus 2016

PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI DI RUMAH SAKIT

Menurut PERMENKES RI No 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah sakit, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi (BMHP):
1. Pemilihan
Adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP ini berdasarkan formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi; standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang telah ditetapkan;  pola penyakit; efektifitas dan keamanan; pengobatan berbasis bukti; mutu; harga; dan ketersediaan di pasaran.

2. Perencanaan kebutuhan
Merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan anggaran yang tersedia; penetapan prioritas; sisa persediaan; data pemakaian periode yang lalu; waktu tunggu pemesanan; dan rencana pengembangan.

3. Pengadaan
Merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan dapat dilakukan melalui Pembelian; Produksi Sediaan Farmasi; dan atau Sumbangan/Dropping/Hibah

4. Penerimaan
Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.

5. Penyimpanan
Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP.

6. Pendistribusian
Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock); Sistem Resep Perorangan; Sistem Unit Dosis; Sistem Kombinasi.

7. Pemusnahan dan Penarikan
Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, BMHP bila produk tidak memenuhi persyaratan mutu; telah kadaluwarsa; tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan; dicabut izin edarnya.

8. Pengendalian
Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP.

9. Administrasi
Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatannya terdiri dari:
9.1. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP.
9.2. Administrasi Keuangan
9.3. Administrasi Penghapusan

SUMBER: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar