PENGGOLONGAN
OBAT BERDASARKAN PADA KETEPATAN PENGGUNAAN DAN PENGAMANAN
OBAT
1. Obat
Bebas
Obat bebas adalah obat yang
boleh digunakan tanpa resep dokter disebut obat OTC (Over The
Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas dapat
dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek.
Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat
obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga
pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai
petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan
obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.penandaan obat bebas diatur
berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/I/1983 tentang tanda khusus untuk
obat bebas dan obat bebas terbatas. Di Indonesia, obat golongan ini ditandai
dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk
golongan obat ini yaitu obat analgetik atau pain killer (parasetamol),
vitamin/multivitamin danmineral. Contoh lainnya, yaitu promag, bodrex,
biogesic, panadol, puyer bintang toedjoe, diatabs, entrostop, dan sebagainya.
2. Obat
Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat
yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas
tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada
kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi
berwarna hitam. Dulu obat ini disebut daftar W = Waarschuwing (Peringatan), tanda
peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat
persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat
pemberitahuan berwarna putih. Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual
bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek
(yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker, no pharmacist no service),
karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli
obat bebas terbatas. Contoh obat golongan ini adalah: obat batuk, obat
pilek, krim antiseptic, neo rheumacyl neuro, visine, rohto, antimo, dan
lainnya.
3. Obat
Wajib Apotek (OWA)
Merupakan obat keras yang dapat
diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA
boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam
penyerahan OWA.
a) Apoteker wajib melakukan
pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit
yang diderita.
b) Apoteker wajib memenuhi
ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya
jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan
1 tube.
c) Apoteker wajib memberikan
informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain,
cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang
disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat
untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang
diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat
antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi
kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB
hormonal.
Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria
obat yang dapat diserahkan:
· Tidak
dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2
tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
· Pengobatan
sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
· Penggunaannya
tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
· Penggunaannya
diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
· Obat
dimaksud memiliki khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
pengobatan sendiri.
4. Obat
Keras
Obat keras (dulu disebut obat
daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk
memperolehnya harus dengan resep dokter, berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan
RI Nomor 02396/A/SKA/III/1986 penandaan obat keras dengan lingkaran bulat
berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis
tepi. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik
(tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung
hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini
berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni
tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Obat-obat ini sama
dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu,
obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat
oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap
bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
5. Obat
Psikotropika dan Narkotika
Psikotropika adalah Zat/obat
yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan
menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi
(mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat
menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi
para pemakainya. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika adalah Ecstasy dan
Sabu-sabu. Sedangkan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan
pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke
dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat, halusinasi/timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan
efek ketergantungan bagi pemakainya. Macam-macam narkotika, yaitu Opiod(Opiat)
seperti {Morfin, Heroin (putaw), Codein, Demerol (pethidina), Methadone}
Kokain, Cannabis (ganja) dan lainnya. Ciri-cirinya nya :
ü Dulu dikenal obat daftar O (Golongan
Opiat/Opium)
ü Logonya berbentuk seperti palang ( + )
ü Obat ini berbahaya bila terjadi
penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, dan
dapat menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik oleh karena itu hanya boleh
digunakan dengan dasar resep dokter
Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan
pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.